artikel ini telah dibaca 1477 kali

Numsuam Madsun, Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Kalimantan Barat, Kami Mau – Cuti bersama untuk lebaran 2016 telah diumumkan mulai dari 4 sampai 8 Juli 2016 dan mulai masuk hari Senin (11/07/2016). Cuti bersama ini dinilai sudah cukup panjang sehingga PNS yang tidak disiplin (menambah hari libur) akan mendapat pembinaan kedisiplinan. Aturan cuti bersama ini sesuai dengan SK bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Nomor 150 Tahun 2015. Mengenai himbauan tentang tidak diperbolehkannya PNS untuk menambah cuti berdasarkan Peraturan Menpan N0. B/2337/M. PANRB/2016.
Abdul Muin, Kepala Bidang Kepegawaian dan Mutasi BKD Kabupaten Sambas, menghimbau seluruh pimpinan SKPD di Kabupaten Sambas dilarang memberikan cuti tambahan hari raya Idul Fitri 1437 H sesuai dengan Surat Bupati Sambas Nomor 800/944/BKD-E tertanggal 28 Juni 2016.
“PNS harus mematuhi ketentuan cuti bersama dan haru smasuk kerja pada senin 11 Juli 2016, kecuali pegawai yang mendapatkan izin tertulis dari Bupati. Pimpinan SKPD bertanggung jawab terhadap kedisiplinan dan melaporkan kehadiran PNS setiap hari kerja mulai 11 sampai 15 Juli 2016,” tuturnya.
Asuardi Daris, Plt Sekretaris Daerah Landak juga menghimbau agar PNS di kabupaten Landak untuk menggunakan cuti bersama yag telah ditentukan dengan baik dan tidak menambah cuti.
“Berdasarkan surat edaran Menpan, PNS Landak wajib masuk tanggal 11 Juli 2016 dan kami akan melakukan monitoring. Tidak boleh pejabat memberikan cuti tambahan, terkecuali perawat atau tenaga kesehatan karena mereka merupakan pelayan publik,” ujarnya.
Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Numsuan, mengatakan akan memberikan pembinaan disiplin kepada PNS jika tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, terkecuali terdapat hal-hal yang mendesak.
“Seluruh PNS harus mematuhi aturan yang ada kecuali terdapat hal-hal yang mendesak dan tidak boleh memakai kendaraan dinas saat mudik,” ucap Numsuan. Terkait dengan tidak diperbolehkan penggunaan kendaraan dinas sebagai transportasi mudik, sesuai dengan instruksi Menpan RI. PNS yang tidak mentaati intruksi akan ditindak tegas dan diberikan sanksi. (rus/adm04)